Nama :Muhamad Reggi Tresna Utami
Kelas:1ia07
NPM :54411696
Dalam hal hubungan antara negara dengan hukum,maka terdapat beberapa
teori yang dapat digunakan.Teori pertama mengatakan bahwa negara berada
diatas hukum (negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, negara yang
membentuk hukum). Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara
(hukum mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada negara, hukum yang
membentuk negara). Teori ketiga mengatakan bahwa negaa dan hukum adalah
sama.
sumber : http://asdarfh.wordpress.com/hubungan-negara-dengan-hukum/
Menurut saya :
Hubungan antara negara dengan hukum tidak lah berbeda antara burung
jalak dan kerbau. saling membutuhkan , negara tanpa hukum sama saja negara itu
tidak berdaulat dan tidak akan di akui oleh dunia internasional. begitu
pun dengan hukum tanpa negara mungkin hukum tidak akan di akui oleh
masyarak internasional. tapi hukum bisa di buat seiring dengan adanya
suatu komunitas di suatu tempat.lebih baik mendirikan negara dengan hukum
yang jelas dan di patuhi oleh masyarakatnya,karena negara dan hukum adalah
suatu keharusan.
No comments:
thanks..