Nama : Muhamad Reggi Tresna Utami
NPM : 54411696
Kelas : 1ia07
Beberapa teori tentang plagirisme :
Plagiarisme sering terjadi didunia terutama di indonesia,saya sendiri sering melakukan kegiatan plagiarisme terutama sering dalam suatu post orang lain saya repost ulang,itu dulu (sebelum makan indomie)haha saya sadar ternyata menjadi plagiat ga seru ,suatu pengalaman oleh saya liburan saatnya download film saya tahu bahwa download film tindakakan lebih parah dari plagiat . guru saya bilang "km download film atau music di internet itu namanya ngebajak!"apa mau di kata mau nonton di bioskop ga da teman beli dvd pasti bajakan mau yang asli mahal dengan kualitas yang sama ,tapi semua itu semua itu berubah semula ketika saya ingin mengunduh suatu film dari sebuah situ (gan**l.com) situs penyedia keinginan hasrat,saya klik ternyata tidak biasa kita di arahkan kesuatu situs 3rdparty,nah di situ baru muncul alamat linknya di situ tertulis DILARANG MENGCOPY/PASTE ALAMAT SITUS LANGSUNG ,loh emang knp?ah sial ternyata imbasnya file di delete oleh web hosting karena ketahuan bajakan haha,oh gitu toh bener kata si bapa ,saya pun bertobat setidaknya mengurangi hasrat saya mengkopy/paste post atau link orang karena akibatnya akan fatal,kasihan orang yang akan mendownload apa lagi yang upload??ehehe
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
"Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator."Plagiarisme sering terjadi didunia terutama di indonesia,saya sendiri sering melakukan kegiatan plagiarisme terutama sering dalam suatu post orang lain saya repost ulang,itu dulu (sebelum makan indomie)haha saya sadar ternyata menjadi plagiat ga seru ,suatu pengalaman oleh saya liburan saatnya download film saya tahu bahwa download film tindakakan lebih parah dari plagiat . guru saya bilang "km download film atau music di internet itu namanya ngebajak!"apa mau di kata mau nonton di bioskop ga da teman beli dvd pasti bajakan mau yang asli mahal dengan kualitas yang sama ,tapi semua itu semua itu berubah semula ketika saya ingin mengunduh suatu film dari sebuah situ (gan**l.com) situs penyedia keinginan hasrat,saya klik ternyata tidak biasa kita di arahkan kesuatu situs 3rdparty,nah di situ baru muncul alamat linknya di situ tertulis DILARANG MENGCOPY/PASTE ALAMAT SITUS LANGSUNG ,loh emang knp?ah sial ternyata imbasnya file di delete oleh web hosting karena ketahuan bajakan haha,oh gitu toh bener kata si bapa ,saya pun bertobat setidaknya mengurangi hasrat saya mengkopy/paste post atau link orang karena akibatnya akan fatal,kasihan orang yang akan mendownload apa lagi yang upload??ehehe
ini adalah ciri-ciri seorang plagiator,apatuh?plagiator adalah orang yang hobby mengcopy/paste.
(di kutip di wikipedia.com) Dalam buku Bahasa Indonesia:
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,(ini sering kejadian di kalangan pelajar contoh :ada tugas mengarang kita suruh orang mengerjakan lalu kita mengumpulkan atas nama kita)
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri(ini sering tejadi juga dalam diskusi,si a berpendapat "harusnya kita giat belajar" si b berkata wah bener tuh itu tuh yang gua pikirin tadi)
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri(ini konyol ni gua dapet duit di jalan trus temen gua bilang wah duit gua ni ,padahal dari tadi dia ma gua)
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya atau persis sama sekali tidak ada perbedaan.
- memakai tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda)
- mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
- mengunakan code sofware yang tidak di beri ijin
- mengcopy seluruh halaman post/tulisan atau artikel tanpa hal sumber
- menjual hak dagang orang lain
- mengakui karya cipta orang lain
- mempublish kembali kembali karya seseorang tanpa ijin
- menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
- menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya
- di ikuti dengan sumber info yang jelas
- adanya ijin dari sang pencipta(bukan tuhan)
No comments:
thanks..